Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu Tegas: BUJP Ilegal Akan Ditertibkan

Bengkulu – Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Bengkulu, Nilda Yuliarti, S.H., bersama pengurus, menegaskan komitmennya untuk menertibkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Bengkulu.
Menurut Nilda, masih banyak BUJP yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Polda Bengkulu dan tidak tergabung sebagai anggota ABUJAPI Bengkulu. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, setiap BUJP yang beroperasi wajib memiliki legalitas yang lengkap.
“Tim Satgas ABUJAPI telah menyurati beberapa BUJP, baik lokal maupun perluasan, yang beroperasi di Bengkulu. Kami menegaskan bahwa setiap BUJP harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan mereka agar operasionalnya sah dan sesuai regulasi,” ujar Nilda, Selasa (19/02/2025).
Lebih lanjut, Nilda mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya instansi yang menggunakan badan usaha berbentuk CV untuk pekerjaan di sektor jasa pengamanan. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, CV tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan skala outsourcing di bidang ini.
“Tugas utama ABUJAPI adalah menertibkan dan mensosialisasikan aturan ini kepada BUJP dan para pengguna jasa. Kami ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi, demi profesionalisme dan keamanan bersama,” tegasnya.
ABUJAPI Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa setiap BUJP di daerah ini beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tinggalkan komentar